| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Pengadilan Agama Sumber segera memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama IKNAN BIN KAMA adalah wali adlal ;
- Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon untuk menikahkan Pemohon (KHAERUNISA BINTI IKNAN) dengan calon suami Pemohon (IMAM KHAERUL BIN WARYANTO) sebagai Wali Hakim ;
- Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon ;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |